RPM Konten Multimedia, Ini Dia yang Dibicarakan Itu.
Beberapa hari terakhir kasus penyalahgunaan internat semakin sering diperbincangkan mulai penyalahgunaan Facebook untuk sarana prostitusi online hingga RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tentang Konten Multimedia. Masih segar dalam ingatan, bagaimana pengesahan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan.
Ada beberapa hal yang masih menjadi bahan perdebatan tentang RPM Konten Multimedia antara lain:
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:
- Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
- Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
- Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
- Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
- Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
- Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)
Penolakan ini juga menyulut beberapa penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi seperti kaskus, lihat saja komentar Chief Marketing Officer Kaskus Danny Oei:
“Kita akan pindahkan server ke Singapura jika pemerintah tetap mensahkan peraturan tersebut. Ini bertentangan dengan misi Kaskus yang Freedom of Speech,” ancam Chief Marketing Officer Kaskus Danny Oei, di sela jumpa pers terkait sikap pengguna internet terhadap RPM Konten, di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010). Kaskus.us
Komentar yang sama juga turut dari AJI:
“Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru,” ujar ketua AJI Nezar Patria dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2010). Okezone.com
Bahkan Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) mengkritik Kominfo soal soal hal ini.
“Pada prinsipnya, dalam UUD, mengeluarkan pendapat baik tulisan atau lisan dan kebebasan berbicara itu diatur oleh UU. Bukan oleh Permen atau PP,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menghadiri silaturahmi ikatan alumni UII di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010). Detik.com.
Lantas, bagaimana dengan pendapat sedulur?
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh RPM Konten Multimedia.pdf
*Maaf kolom komentar masih bermasalah






